CCTV, atau Closed Circuit Television, adalah sistem pengawasan video yang digunakan untuk memantau dan merekam aktivitas di area tertentu untuk tujuan keamanan. Sistem ini terdiri dari kamera yang menangkap gambar dan rekaman, yang kemudian ditransmisikan ke monitor atau sistem penyimpanan.
Fungsi dan Cara Kerja CCTV
CCTV berfungsi sebagai mata dan telinga di lokasi yang tidak dapat diawasi secara langsung. Ini memungkinkan pemantauan real-time atau rekaman kejadian untuk keperluan keamanan dan pengawasan. Kamera-kamera ini terhubung ke Digital Video Recorder (DVR) yang menyimpan rekaman video, yang bisa diakses dan ditinjau jika diperlukan.
POSTEL dalam Konteks CCTV
POSTEL adalah singkatan dari Pos dan Telekomunikasi, yang di Indonesia merujuk pada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Izin ini wajib dimiliki oleh produsen, importir, atau distributor perangkat elektronik yang menggunakan spektrum frekuensi radio/nirkabel, termasuk CCTV, sebelum barang tersebut dapat diedarkan dan diperjualbelikan.
Persyaratan Izin POSTEL
Untuk mendapatkan izin POSTEL, produsen atau distributor harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Kominfo. Ini termasuk spesifikasi teknis perangkat, kepatuhan terhadap standar keamanan, dan lainnya.
Kesimpulan
CCTV merupakan alat penting dalam sistem keamanan modern, dan di Indonesia, pengoperasiannya diatur melalui izin POSTEL untuk memastikan bahwa perangkat tersebut aman dan sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan izin POSTEL, penggunaan CCTV menjadi lebih teratur dan terjamin keamanannya.
Be First to Comment